Sudah berlangganan artikel blogdahsyat dengan RSS Feed?

17 Maret 2009

Helm non SNI ditilang


Sore tadi Saya mengendarai sepeda motor dengan teman saya di sekitar kota Bandung mencari sebuah barang. Kota Bandung sedang panas-panasnya ditambah kepulan asap dari kendaraan-kendaraan bermotor yang warnanya sudah seperti awan mendung. Sekitar beberapa jam kemudian cuaca mulai berubah mendung semendung asap kendaraan bermotor tadi, langitpun mulai menitikan air matanya seolah bersedih dengan orang orang dibawahnya yang seharian tadi terus menerus mengepulkan asap asap hitam yang membuat langit menangis. Tangisan langit ini semakin keras dan deras, karena tempat tujuan sudah dekat saya bukannya berhenti berteduh tapi malah semakin menambah kecepatan melawan terpaan air mata sang langit. Sesampainya di tempat tujuan saya merasa perih di bagian mata sebelah kanan,entah apa benda sialan yang berani masuk kedalam mata ini. Beberapa menit menggosok gosok mata dan menggerutu barulah saya sadar apa masalahnya, rupanya biang keroknya helm yang saya gunakan. helm yang cuma ASPEL alias Asal Nempel. tanpa penutup wajah cuma menutupi secuil rambut di kepala. "makanya mas,pake helm standar" kata kata itu mengagetkan saya seketika dari belakang, rupanya ada orang berseragam polisi setengah tersenyum melihat gelagat saya dari tadi. Si Polisi yang dari seragamnya saya tau bernama Asep memberikan informasi yang cukup menarik tentang helm ini. intinya Helm non Standar atau SNI (Standar Nasional Indonesia) akan mulai ditilang.
bener nih? wah gawat donk.

sesampainya dirumah mulai browsing soal hal ini dan ketemulah dengan artikel ini Polisi akan menilang Pengguna Helm tanpa SNI
Satu lagi peraturan baru di Indonesia akan diterapkan pihak kepolisian kali ini bagi para pengguna sepeda motor yang jumlahnya di Indonesia ini telah mencapai 35 Juta jiwa dan bertambah setiap harinya (temasuk saya).

"Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi penggendara motor resmi diberlakukan mulai 25 Maret mendatang secara menyeluruh di Indonesia.

Aturan helm SNI itu merujuk Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008. Nantinya setelah masa sosialisasi, aturan ini dijadikan rujukan dalam menegakkan peraturan di jalan.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) John Manaf juga mengharapkan agar aturan SNI ini dilakukan secara bertahap sebelum dilakukan aspek hukum. "Jadi seperti aturan seat belt dulu, dilakukan sosialisasi bertahap," ujarnya.

Depdag segera tarik helm nonstandar. Sementara itu, Depdag akan mengerahkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan bekerjasama dengan kepolisian terkait upaya pengawasan barang beredar dengan menarik helm-helm yang tidak standar dan tidak lulus SNI."

So buat teman-teman yang masih pake Helm ASPEL silahkan segera ganti dan gunakan helm SNI (padahal dirinya sendirinya belum.. :P ) kalau tidak mau ditilang bapak Polisi.


Tinggalkan Helm ASPEL dan sayangi kepala anda.


0 Tanggapan:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Silahkan Tulis Komentar Kamu, jangan SPAM ya!

 

Tulisan yang lain

About Author

Foto saya
blogdahsyat adalah blog pribadi saya yang menyimpan gagasan,pemikiran dan hal yang terpikirkan ketika berada di internet.. :P